Aturan Kampanye Pemilu 2019

BAB I – PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Pemilihan umum merupakan suatu proses untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dimana dalam pelaksanaan rakyat bebas untuk memilih calon pemimpin untuk memajukan Negaranya. Pengertian pemilihan umum juga ditegaskan dalam pasal 1 angka (1) bahwa Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pemilihan Umum merupakan sebuah sarana demokrasi yang sangat penting dalam kehidupan bernegara saat ini, karena dalam pemilihan umumlah kita dapat melihat perwujudan nyata terdapatnya demokrasi dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itulah pemilu seringkali dijadikan tolak ukur sejauh mana suatu negara benar-benar telah melaksanakan demokrasi ( Renstra KPU Tahun 2002-2005). Penyelenggaraan pemilu secara berkala merupakan suatu keharusan mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan sebagai inti dalam kehidupan bernegara. Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilu dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas, asas legimitasi dan asas kredibelitas bagi suatu pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyatlah yang akan melahirkan penyelenggaraan pemerintahan yang merakyat. Pemerintahan berdasarkan asas kerakyatan juga mengandung arti kontrol rakyat terhadap penyelengaraan pemerintahan. s
Makna dari kedaulatan ditangan Rakyat ini ialah rakyat memiliki kedaulatan, tanggungjawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan, guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mejemuk dan berwawasan kebangsaan, Partai Politik adalah merupakan saluran untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen pemimpin, baik untuk tingkat nasional maupun daerah dan rekrutmen pimpinan berbagai komponen penyelenggara negara, oleh karena itu peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah Partai Politik, dan selain itu untuk mengakomodasi aspirasi ke-anekaragaman daerah maka dibentuk Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) yang anggota-anggotanya dipilih dari perseorangan bersamaan dengan Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
Pelaksanaan Pemilu 2019 yang serentak secara nasional maka diperlukan aturan baku yang berlandaskan hukum mengenai aturan berkampanye . Kenapa aturan berkampanya harus dibakukan agar pemilu sebagai proses dari kedaulatan rakyat ini tidak kehilangan rohnya sebagai sarana dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan terpilihnya pemerintahan secara demokratis. Bagaimana terwujud kesejahteraan rakyat pada ujungnya jika berkampanye pada pemilu menimbulkan perpecahan, keretakan dalam harmoni sosial di masyarakat Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan dari latar belakang bisa diambil rumusan masalah ,seperti berikut :
1) Urgensi pemilu bagi kehidupan demokratis suatu bangsa.
2) Adanya aturan cara berkampanye yang benar

1.3 Tujuan Penulisan

Berdasar perumusan masalah yang disampaikan diatas , maka tujuan dari penelitian ini  adalah :
1) Melihat kembali Pemilu 2019 yang diselenggarakan secara serentak
2) Menelaah aturan kampanye yang berdasarkan undang-undang 





1.4 Manfaat Penulisan

Dalam penulisan makalah ini, penulis berharap masyarakat umum khususnya masyarakat terdidik mengetahui lebih dalam aturan-aturan kampanye pada Pemilu 2019 sehingga dapat menjadi rujukan bila turut serta dalam kampanye pemenangan. Dengan pengetahuan tersebut , diharapkan setiap pemilu yang diadakan selalu mendorong terciptanya  kampanye pemilu yang damai dan menyejukkan tidak hanya bagi para peserta pemilu tetapi untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.


















BAB II - PEMBAHASAN



2.1 Makna Pemilu dan pelaksanaannya

Pemilu adalah kependekan dari Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Menurut UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Pengertian kedaulatan memiliki makna yang sama dengan  kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan tertinggi wewenang membuat keputusan. Tidak ada satu pasalpun yang menentukan bahwa negara Republik Indonesia adalah suatu negara demokrasi. Namun, karena implementasi kedaulatan rakyat itu tidak lain adalah demokrasi, maka secara implisit dapatlah dikatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi.
Menurut Miriam Budiarjo, Pemilu secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis. Pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat mencerminkan dengan akurat partisipasi serta aspirasi masyarakat.
Dalam bidang keilmuan politik dikenal secara pokok 2 sistem pemilihan umum, seperti berikut :

a. Single-member constituency , yang bermakna satu daerah memilih waktu ; biasa disebut Sistem Distrik. Sistem yang mendasarkan pada kesatuan geografis (disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat.
Sistem ini memiliki kelemahan dan kelebihan, diantaranya :
1) Kurang memperhitungkan adanya partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
2) Kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya.
3) Kelebihannya : wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
4) Lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Mendorong partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerjasama.
5) Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai yang mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan meningkatkan stabilitas nasional
6) Sederhana dan mudah untuk diselenggarakan

b. Multi-member constituency , yang bermakna satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Proportional Representation atau Sistem Perwakilan Berimbang. Gagasan pokok dari sistem ini adalah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya.
Sistem ini memiliki kelemahan dan kelebihan , diantaranya :
1) Mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru
2) Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya
3) Mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua-partai atau lebih.
4) Kelebihannya : di anggap representative, karena jumlah kursi partai dalm parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang di peroleh dalam pemilu.
5) Sistem ini di anggap lebih demokatis dalam arti lebih egalitarian, karena praktis tanpa ada distorsi.


Di Indonesia pada pemilu 2019 meneruskan menggunakan kombinasi dari kedua sistem tersebut. Ini bisa terlihat pada Bab VII pasal 65 tentang tatacara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupate/Kota dimana setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calong anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%, dari sisi ini terlihat bagaimana Sistem Distrik turut diadopsi.
Pada Bab V pasal 49 tentang Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kita yang dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan :
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1000.000 (satu juta) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi
b. Provinsi dengan julam penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi
c. Provinsi dengan jumlah penduduk 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima) kursi
d. Provinsi dengan jumlah penduduk 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh lima) kursi
e. Provinsi dengan jumlah penduduk 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima) kursi
f. Provinsi dengan jumlah penduduk 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi
g. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.
Melihat sisi tersebut diatas , bahwa Sistem Proporsional juga turut diadopsi pada sistem pemilu di Indonesia.

Pada pemilihan umum 2019 akan dilaksanakan secara serentak. Pemilihan secara serentak merupakan pemilihan yang dilakukan secara bersamaan yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden , DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota . Pemilihan umum serentak salah satu wujud nyata dari pemerintah dalam mengikutsertakan masyarakat atau berperan langsung dalam memilih wakil 3 UU Nomor 8 tahun 2015 pengganti UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Langsung 4 UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum .
  Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sebelas kali pemilhan uum, yaitu pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014. Dan sejak pemilu tahun 1999 telah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara pemilu yaitu sebuah badan yang secara khusus bertugas untuk mengadakan atau menyelenggarakan pemilu yang bernama Komisi Pemilihan Umum atau disebut (KPU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diposisikan, yakni sebagai penggerak proses demokratisasi lewat kegiatan pemilu (Supriyanto, 2007 : 127 ).
Menurut Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
a. Merencanakan penyelenggaraan KPU.
b. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
c. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
d. Menetapkan peserta pemilu.
e. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
f. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.
g. Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
h. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
i. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

2.2 Peserta Pemilu

Pemilihan umum 2019 merupakan pemilu perdana yang menyerentakkan antara pemilihan legislatif dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Penyelenggaraan pemilu serentak merupakan titah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 hasil dari judicial review dari Undang undang No. Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pandangan MK, penyelenggaraan Pilpres haruslah dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial. Dengan berpayungkan Undang undang No. 7 tahun 2017 pemilu serentak siap digelar pada tahun 2019 ini.
Biaya penyelenggaraan Pemilu 2019 ini dianggarkan sebesar 24,8 triliun rupiah. Ini meningkat sekitar 700 miliar dibandingkan Pemilu 2014, yang diselenggarakan dengan biaya 24,1 triliun. Namun Pemilu tahun 2014, hanya Pemilu legislatif. Kali ini dilangsungkan serentak dengan pemilihan Presiden dan wakil presiden. Dengan jumlah peserta Pemilu 2019 sebanyak 16 partai , terdiri dari 4 partai baru dan 12 partai lama (diluar parta di Provinsi NAD).
Pemilu 2019 ini akan memilih 1 Presiden, 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPR Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kota/Kabupaten. Sedangkan para pemilih, sejauh ini jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU, tercatat sebanyak 185.732.093 orang yang terdiri dari 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan, yang akan memilih di 805.075 TPS.

2.3 Aturan Kampanye

Standar Internasional yang menjadi syarat minimal bagi kerangka hukum untuk menjamin pemilu berlangsaung secara demokratis. Berikut merupakan indikator dari standar tersebut meliputi 15 aspek yaitu : 
1) Penyusunan kerangka hukum
2) Penetapan daerah pemiihan
3) Hak untuk memilih dan dipilih
4) Badan penyelenggara pemilu
5) Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih
6) Akses kertas suara bagi partai politik dan kandidat
7) Kampanye pemilu yang demokratis
8) Akses ke media dan kebebasan berekspresi
9) Pembiayaan dan pengeluaran
10) Pemungutan suara
11) Peranan wakil partai dan kandidat
12) Pemantauan pemilu
13) Penataan peraturan pemilu
14) Penegakan peraturan pemilu

Untuk memiliki kampanye pemilu yang demokratis maka diperlukanlah sebuah aturan perundangan yang memberi pengertian serta batasan pada cara berkampanye.
Kampanye menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu, pada tahapan ini terjadi sebuah interaksi antara kontestan dan pemilih. Dalam masa kampanye ini kontestan berusaha mempengaruhi pemilih dengan segala macam cara. Untuk itu KPU menetapkan sejumlah aturan main bagi para peserta Pemilu untuk kampanye yang berlangsung mulai 23 September 2018 ini hingga pada 13 April 2019. Berikut adalah aturan berkampanye berdasar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017  :
1) Dilarang beriklan kampanye di media massa sebelum masa kampanye.
2) Iklan pada masa kampanye hanya boleh selama 21 hari yang berakhir dengan dimulainya masa tenang.
3) Dilarang memasang bendera parpol dan nomor urut peserta pemilu selain di tempat-tempat yang sudah diatur.
4) Dilarang pasang gambar pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden serta mantan presiden dan wakil presiden (kecuali ketua umum partai) pada alat peraga.
5) Media massa wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
6) Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
7) Dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan atribut selain gambar atau atribut peserta pemilu.
8) Dilarang melakukan pertemuan tertutup tanpa melapor ke KPU dan Bawaslu.

KPU juga menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang jadwal Kampanye Pemilu 2019 , seperti berikut :
1) Pertemuan tatap muka dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
2) Pertemuan terbatas dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
3) Penyebaran bahan kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
4) Pemasangan Alat Peraga Kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
5) Media sosial dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
6) Debat Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden diselenggarakan sebanyak lima kali selama masa kampanye
7) Laman KPU dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
8) Iklan Media Cetak dan Elektronik pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019
9) Rapat umum pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019
10) Kegiatan lain yang tidak melanggar aturan dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019
11) Masa tenang pada 14-16 April 2019.
Selain yang disebut di atas, KPU juga memfasilitasi seperti di bawah ini  :
1) Pemasangan APK di tempat umum
2) Iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan
3) Debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden


















BAB III - PENUTUP



3.1 Kesimpulan

Dari beberapa bahasan diatas ada beberapa hal yang bisa menjadi garis bawah bahwa :
1) Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2) Negara Kesatuan Republik Indonesia menerapkan gabungan Sistem Distrik dan Sistem Proporsional , dan disebut dengan SIstem Presidensil, dalam Pemilu 2019.
3) Kampanye pada pemilu merupakan salah satu indikator penting dalam kerangka hukum dalan menjamin Pemilu yang demokratis.
4) Aturan kampanye dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 serta Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018.

 










DAFTAR PUSTAKA



Brojonegoro, Tessa. (2012). Efektifitas Komisi Pemilihan Umum dalam mensosialisasikan Pemilu Legislatif. Universitas Lampung, diperoleh dari http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/19887.
Astuti, Dewi. (2016). Strategi Petahana dalam memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2015 . Universitas Muhammadiyah Malang, diperoleh dari
http://eprints.umm.ac.id/id/eprint/33795
.
Novita, Ira (2017). Analisis Implementasi Kebijakan Pengaturan Dana Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 di Sumatera Barat. Universitas Andalas, diperoleh dari http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/30282
BBC Indonesia. (2018, 24 September). Pesta sudah dimulai: Yang perlu Anda ketahui soal Pemilu 2019. Diperoleh dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45618212.
Hasani, M Nor. (2018, 17 Februari). Tantangan Pemilu Serentak 2019. Diperoleh dari https://www.kompasiana.com/nursani/5a885246bde575702b11a672/tantangan-pemilu-serentak-2019.
Pawestri , Noristera. (2018, 19 OKtober). Berikut Jadwal Kampanye Pemilu 2019. Diperoleh dari http://jogja.tribunnews.com/2018/10/19/berikut-jadwal-kampanye-pemilu-2019.
Gabrillin, Abba. (2018, 23 September). Resmi, Masa Kampanye Pemilu Dimulai Hari Ini hingga 13 April 2019. Diperoleh dari https://nasional.kompas.com/read/2018/09/23/08553491/resmi-masa-kampanye-pemilu-dimulai-hari-ini-hingga-13-april-2019
KPU .(2018 , 23 Februari). Peraturan Komisi Pemilihan Umum UU. No. 23 tentang Kampanye Pemilu.KPU Pusat, diperoleh dari https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU%2023%20THN%202018.pdf

No comments:

Post a Comment

Tugas VClass Softskill Pertemuan 3