Makalah : Instrumen KTSP 2020

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 38 Ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa kurikulum pendidikan. Kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah, pada kompetensi managerial point 2.10 kepala sekolah harus memiliki kemampuan yaitu mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

Modul Pengelolaan Kurikulum ini disusun untuk membantu dalam mengembangkan Buku I KTSP, Buku II KTSP (Silabus) dan Buku III (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), literasi, kecakapan abad 21 (critical thinking, creative, collaborative, communication) dan Highers Order Thinking Skills (HOTS) dalam kurikulum satuan pendidikan. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan mengintegrasikan nilai-nilai karakter khususnya integritas dan kemandirian.

Pendidik dan tenaga kependidikan yang professional senantiasa memiliki komitmen yang tinggi baik untuk diri pribadi maupun untuk masyarakat secara luas. Pembentukan, pengembangan dan peningkatan mutu profesionalitas guru menjadi keharusan, bagi semua pihak yang berkepentingan, bersangkutan, dan peduli dengan pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran. Secara pribadi guru bertanggung jawab atas mutu profesionalitasnya sehingga akan senantiasa membentuk, mengembangkan, membina, dan meningkatkan mutu dan kadar profesionalitasnya. Dengan berbagai cara, komunitas masyarakat juga perlu berpartisipasi aktif dalam berbagai upaya membentuk, mengembangkan, membina, dan meningkatkan mutu profesionalitas guru itu sendiri.

Standar pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

· Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,

· Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan

· Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Analisis terhadap pembiayaan di sekolah mengarah pada kelemahan dan kekuatan pembiayaan di sekolah tersebut terhadap pengembangan dan pelaksanaan KTSP

Saat ini dunia dikejutkan dengan mewabahnya suatu penyakit yang disebabkan oleh sebuah virus yang bernama corona atau dikenal dengan istilah COVID19 (Coronavirus Diseases-19). COVID-19 adalah penyakit jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Mengantisipasi penularan virus tersebut pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan Salah satu bentuk inovasi tersebut ialah dengan melakukan pembelajaran secara online atau daring. Pembelajaran daring atau  pembelajaran jarak  jauh  sendiri  bertujuan  untuk  memenuhi  standard pendidikan melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dengan menggunakan perangkat computer atau gadget yang saling  terhubung antara siswa  dan  guru.  Beberapa teknologi informasi yang dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran di antaranya dengan menggunakan e-learning. E learning merupakan inovasi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran, tidak hanya dalam penyampaian materi pembelajaran, tetapi juga perubahan dalam kemampuan berbagai kompetensi peserta didik. Elearning adalah suatu sistem pembelajaran yang memungkinkan tersampaikannya bahan ajar ke siswa dengan menggunakan media internet atau media jaringan komputer lainnya yang bisa diakses kapan pun dan di mana pun. 

1.2. Landasan Hukum Dan Landasan Operasional

 

1. Landasan Hukum:

Sesuai dengan amanat UUD 1945, maka diberlakukanlah Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar Hukum untuk membangun pendidikan dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sejalan dengan hal tersebut di atas, salah satu unsur dalam sumber daya pendidikan, perlu adanya kurikulum yang berbasis pada kompetensi sebagai suatu instrumen mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia yang berkualitas yang mampu proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; (2) manusia yang terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan (3) warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.

 

2. Landasan Operasional:

Standar isi adalah ruang lingkup materi, dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:

· Kerangka dasar, dan struktur kurikulum,

· Beban belajar,

· Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan

· Kalender pendidikan.

 

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar.

 

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2004 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Dasar dan Menengah

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidian dasar dan menengah

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Standar Proses Pendidian dasar dan menengah

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidian dasar dan menengah

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015  tentang Standar Penilaian Pendidian

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidian

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pelajaran pada Kurikulum 2013

14. Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan Pendidikan

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  8 Tahun 2016 tentang  Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan;

16. Surat Edaran  Dinas pendidikan, atau Surat Keputusan Yayasan (bagi SMA yang diselenggarakan masyarakat)

17. Pemendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).

18. Pemendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Komptensi Dasar (KD)  Pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA.

19. Pemendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.

20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Sebagai Bencana Nasional

21. Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona virus (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan

22. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona virus (Covid-19)

23. Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat penyebaran Corona virus (Covid-19)

24. Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Dirjen Gtk Kemdikbud 2020

 

 

1.3. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang makalah, rumusan masalah yang akan diidentifikasi dalam penyusunan tugas ini adalah sebagai berikut:

 

BAB II :

1. Mendeskripsikan Tujuan Pendidikan Berdasarkan Visi Dan Misi

2. Mendeskripsikan Tujuan yang Telah Ditetapkan Oleh Sekolah Dalam Rencana Kerja Sekolah

BAB III :

3. Mendeskripsikan Kerangka Dasar, Struktur dan Muatan Kurikulum

4. Mendeskripsikan Sejumlah Mata Pelajaran yang Harus Ditempuh

5. Mendeskripsikan Kajian Muatan Lokal

6. Mendeskripsikan Pengembangan Diri

7. Mendeskripsikan Kriteria Penjurusan/Peminatan

8. Mendeskripsikan Ketuntasan Belajar

9. Mendeskripsikan Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

10. Mendeskripsikan Pendidikan Kecakapan Hidup

11. Mendeskripsikan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global, dan Pendidikan Kewirausahaan

BAB VI :

12. Mendeskripsikan Pengaturan Beban Belajar

BAB V:

13. Mendeskripsikan Kalender Pendidikan Kegiatan Pembelajaran

 

1.4. Tujuan

Setelah mengetahui latar belakang dan rumusan masalah di atas, adapun tujuan dalam penyusunan tugas ini adalah sebagai berikut:

 

BAB II :

1. Mendeskripsikan Tujuan Pendidikan Berdasarkan Visi Dan Misi

2. Mendeskripsikan Tujuan yang Telah Ditetapkan Oleh Sekolah Dalam Rencana Kerja Sekolah

BAB III :

3. Mendeskripsikan Kerangka Dasar, Struktur dan Muatan Kurikulum

4. Mendeskripsikan Sejumlah Mata Pelajaran yang Harus Ditempuh

5. Mendeskripsikan Kajian Muatan Lokal

6. Mendeskripsikan Pengembangan Diri

7. Mendeskripsikan Kriteria Penjurusan/Peminatan

8. Mendeskripsikan Ketuntasan Belajar

9. Mendeskripsikan Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan

10. Mendeskripsikan Pendidikan Kecakapan Hidup

11. Mendeskripsikan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global, dan Pendidikan Kewirausahaan

BAB VI :

12. Mendeskripsikan Pengaturan Beban Belajar

BAB V:

13. Mendeskripsikan Kalender Pendidikan Kegiatan Pembelajaran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Tujuan Satuan Pendidikan

Tujuan Pendidikan adalah sebagai berikut :

a) Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja

b) Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif

c) Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif

d) Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya

e) Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hariMenunjukkan sikap percaya diri

f) Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas

g) Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi

h) Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lainsecara logis, kritis, dan kreatif

i) Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif

j) Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya

k) Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkup nasional

 

A. Visi

Perumusan visi, misi, dan tujuan sekolah penting untuk dikuasai oleh kepala sekolah. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP, visi adalah cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga satuan pendidikan, yang dirumuskan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program jangka pendek, menengah, dan jangka panjang, dengan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan. Sementara itu, tujuan pendidikan adalah gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu maksimal 4 (empat) tahun oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada karakteristik dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Visi dirumuskan dengan ketentuan bahwa:

a. Visi bukanlah fakta, tetapi gambaran  pandangan ideal masa depan  (cita-cita) yang ingin diwujudkan.

b. Visi dapat memberikan arahan, mendorong anggota organisasi untuk menunjukkan kinerja yang baik.

c. Dapat menimbulkan inspirasi dan siap menghadapi tantangan

d. Menjembatani masa kini dan masa yang akan datang.

e. Gambaran yang realistik dan kredibel dengan masa depan yang menarik. Sifatnya tidak statis dan tidak untuk selamanya.

 

Mengacu pada SKL SMA dan 4 dimensi Kompetensi Inti SMA dari 3 ranah kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Serta yang berbasis penguatan nilai Utama PPK, Literasi dan pembelajaran abad 21 dan pembelajaran masa pandemi Covid-19.

Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional; sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah yang berbasis penguatan nilai Utama PPK, Literasi dan pembelajaran abad 21,

 

B. Misi

Misi adalah upaya untuk mewujudkan visi sekolah sesuai dengan potensi dan kebutuhan sekolah. Misi yang harus ada di dalam sekolah adalah menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan life skill/kecakapan dan  menyelenggarakan pendidikan yang efektif, efisien dan berkualitas dalam pencapaian prestasi akademik.

Rumusan/pernyataan misi harus menunjukkan secara jelas tindakan-tindakan berupa layanan-layanan satuan pendidikan kepada masyarakat sekolah yang direncanakan dan dilaksanakan sekolah untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.

· Misi dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah

· Misi disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;

· Misi ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

 

2.2 Tujuan Sekolah

Tujuan adalah keinginan yang terarah dan terukur untuk mencapai visi misi sekolah sesuai potensi, kebutuhan dan kemampuan sumber daya yang ada. Untuk itu tujuan pendidikan adalah :

a) Berbuat baik dan bermanfaat bagi diri sendiri dan warga sekolah

b) Menghargai dan menghormati perbedaan pendapat, hak dan kewajiban seta nilainilai kebersamaan

c) Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun

d) Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri serta percaya diri

e) Memiliki ketrampilan praktek keagamaan

f) Terbiasa berolahraga, hidup bersih dan sehat

g) Menghargai karya seni, budaya daerah dan nasional

h) Memiliki ketrampilan untuk berkarya

i) Memiliki ketrampilan kepramukaan

j) Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah

k) Berpikir logis, kritis, kreatif dan inovatif

l) Mampu belajar secara mandiri sesuai potensi yang dimilikinya

m) Melakukan pembelajaran secara efektif, efisien dan berkualitas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KERANGKA DASAR, STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

 

3.1 Kerangka Dasar

1. Landasan Filosofis

Landasasan filosofis pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang bersangkutan, yang meliputi:

a. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.

b. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Keunggulan budaya yang dipelajari diharapkan dapat menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

c. Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu serta yang berbasis penguatan nilai Utama PPK, Literasi dan pembelajaran abad 21

 

2. Landasan Teoritis

Landasan teoritik memberikan dasar-dasar teoritik pengembangan kurikulum sebagai dokumen dan proses. Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi.16 Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara untuk suatu jenjang pendidikan. Standar bukan kurikulum dan kurikulum dikembangkan agar peserta didik mampu mencapai kualitas standar nasional atau di atasnya. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005). Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.

 

3. Landasan Yuridis

Landasan yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk pengembangan kurikulum dan yang mengharuskan adanya pengembangan kurikulum baru. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan. Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.

 

3.2 Struktur dan Muatan Kurikulum

Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan akademik kelompok C. Mata pelajaran peminatan akademik kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, mata pelajaran Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, dan mata pelajaran Peminatan Bahasa dan Budaya. Khusus untuk MA, dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

Pelaksanaan Kurikulum 2013 untuk SMA/MA ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA.

 

A. Kompetensi Inti

Kompetensi Inti (KI) SMA/MA merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik SMA/MA pada setiap tingkat kelas.

Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, singkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga.

Selain itu, singkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.

Rumusan Kompetensi Inti menggunakan notasi sebagai berikut :

Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk Kompetensi Inti Sikap Spritual,

Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk Kompetensi Inti Sikap Sosial,

Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk Kompetensi Inti Pengetahuan, dan

Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk Kompetensi Inti Keterampilan.

3.3 Mata Pelajaran

a. Mata pelajaran yang harus ditempuh

Struktur Kurikulum SMA/MA terdiri atas :

· Mata Pelajaran Umum Kelompok A,

· Mata Pelajaran Umum Kelompok B, dan

· Mata Pelajaran Peminatan Akademik Kelompok C.

 

Untuk Mata Pelajaran Peminatan Akademik Kelompok C dikelompokkan lagi atas mata pelajaran peminatan :

· Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam,

· Ilmu Pengetahuan Sosial,

· Bahasa dan Budaya

 

Khusus untuk Madrasah Aliyah (MA) pada Kementerian Agama dapat ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.

 

Berikut ini adalah tabel Alokasi Waktu Mata Pelajaran pada Kurikulum SMA/MA :

 

Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMA/MA

 

 

Gambar 1 : Tabel Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMA/MA

Keterangan :

a) Mata pelajaran Kelompok A dan C merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan acuannya dikembangkan oleh pusat.

b) Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.

c) Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

d) Muatan lokal dapat memuat bahasa daerah.

e) Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 menit.

f) Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.

g) Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan pemerintah maksimal 2 jam/minggu.

h) Untuk mata pelajaran Seni Budaya dan mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan.

i) Khusus untuk MA struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.

j) Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas;

· Pendidikan Kepramukaan (wajib),

· Usaha Kesehatan Sekolah (UKS),

· Palang Merah Remaja (PMR),

· Dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.

 

Berikut ini adalah tabel mata pelajaran peminatan akademik SMA/MA:

 

Gambar 2 :  Tabel Mata Pelajaran Peminatan Akademik SMA/MA

Kurikulum SMA/MA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk belajar berdasarkan minat mereka. Peserta didik diperkenankan memilih:

· Mata Pelajaran Listas Minat,

· Pendalaman Minat,

· Mata Pelajaran Informatika.

 

b. Jumlah pembelajaran tatap maya dan penugasan pada masa pandemi covid-19

Meluasnya penyebaran Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk menutup sekolah-sekolah dan mendorong pembelajaran jarak jauh di rumah. Kemendikbud memberikan kebebasan bagi tiap sekolah untuk memilih platform belajar daring mereka. Akan tetapi, untuk mendorong adanya proses berbagi pengetahuan, Kemendikbud menyediakan platform belajar daring gratis bernama “Rumah Belajar” dan sebuah platform untuk berbagi antar guru yang bernama “Program Guru Berbagi”. “Rumah Belajar” menyediakan bahan mengajar dan fitur komunikasi untuk para penggunanya, sementara “Program Guru Berbagi” berbagi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan guru-guru di seluruh Indonesia. Untuk daerah di mana koneksi internetnya tidak terlalu baik, pemerintah bekerja sama dengan TVRI, stasiun televisi negara, untuk menyampaikan materi belajar yang ada di dalam program Belajar di Rumah untuk beberapa bulan.

Pada tingkat pemerintah daerah, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pengaturan pembelajaran jarak jauh. Pihak dinas menggunakan satu bagian khusus pada situs mereka untuk membagikan informasi tentang melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Selain itu, laman tersebut juga menyediakan panduan untuk menggunakan “Si Pintar by Simak”, yang merupakan sistem informasi sekolah terintegrasi DKI Jakarta, di mana modul-modul pembelajaran daring dapat diakses. Situs tersebut juga menyediakan tutorial Google Classroom untuk para guru, program terjadwal untuk “Belajar di Rumah” di TVRI, dan platform belajar untuk siswa SMK bernama “WeKiddo SMK Bisa”. Pemerintah daerah Jakarta juga mewajibkan kepala sekolah untuk secara berkala melaporkan perkembangan pembelajaran jarak jauh mereka.

 

3.4 Muatan Lokal

a. Dasar pemikiran jenis mulok (kajian Mulok)

Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada Standar Isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga keberadaan kurikulum muatan lokal mendukung dan melengkapi kurikulum nasional. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.

b. Tingkat Kompetensi, Deskripsi Tingkat Kompetensi, ruang lingkup materi, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Satuan pendidikan perlu memberikan wawasan yang luas kepada peserta didik tentang kekhasan yang ada di lingkungannya melalui pembelajaran muatan lokal. Satuan pendidikan menentukan jenis muatan lokal yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah. Standar Isi yang disusun secara terpusat tidak mungkin dapat mengakomodasi beranekaragam jenis muatan lokal yang dilaksanakan pada masing-masing satuan pendidikan. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler. Oleh karena itu, satuan pendidikan harus menyusun dan mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), perangkat pembelajaran (Silabus dan RPP), serta perangkat penilaian, dan menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) untuk muatan lokal yang dilaksanakan.metode dan strategi pelaksanaan muatan lokal.

c. Metode dan strategi pelaksanaan muatan lokal.

· Pengembangan muatan lokal sesuai dengan kondisi sekolah saat ini.

Analisis mata pelajaran muatan lokal yang ada di sekolah. Apakah masih layak dan relevan mata pelajaran muatan lokal diterapkan di sekolah

· Pengembangan muatan lokal dalam KTSP.

Proses pengembangan mata pelajaran muatan lokal pengembangannya sepenuhnya ditangani oleh sekolah dan komite sekolah yang membutuhkan penanganan secara profesional dalam merencanakan, mengelola, dan melaksanakannya.

 

3.5 Pengembangan Diri

Pengembangan diri merupakan bagian integral dari proses pembelajaran dalam mencapai kompetensi domain sikap dan keterampilan, dan juga dikembangkan dalam kegiatan kepramukaan yang merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Keparamukaan (Sekolah  menyusun Pedoman Pengembangan Diri  yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan, yang menjadi Lampiran Dokumen ini), yang berbasis penguatan nilai Utama PPK, Literasi dan pembelajaran abad 21

 

3.6 Kriteria Penjurusan/Pemilihan Peminatan

Peserta didik dapat memilih minimal 3 mata pelajaran dari 4 mata pelajaran yang terdapat pada satu peminatan, 1 mata pelajaran yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat.

Selain mengikuti mata pelajaran di peminatan yang dipilihnya, setiap peserta didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan/atau pendalaman minat.

Bila peserta didik mengambil 3 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 9 jam pelajaran (3 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 8 pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas XI dan Kelas XII.

Sedangkan bila peserta didik mengambil 4 mata pelajaran dari peminatan yang dipilihnya, maka peserta didik tersebut dapat mengambil mata pelajaran lintas minat sebanyak 6 jam pelajaran (2 mata pelajaran) di Kelas X atau sebanyak 4 jam pelajaran (1 mata pelajaran) di Kelas XI dan Kelas XII. Peserta didik yang mengambil peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial, lintas minatnya harus diluar peminatan yang dipilihnya.

Tata cara pemilihan penjurusan/peminatan

a) Sekolah menyusun analisis internal sekolah yang terkait dengan ketersedian sarana-prasarana belajar, kecukupan guru dengan memperhatikan potensi dan kesenjangan mapel pilihan peminatan, koordinasi dan konsultasi pertimbangan jumlah rombongan belajar

b) Pemetaan dan pendataan peminatan dan lintas minat dilaksanakan pada saat pendaftaran peserta didik baru melalui penelusuran minat, bakat, dan potensi peserta didik, dengan memperhatikan nilai raport, SKHUN, dan rekomendasi dari sekolah asal (SMP/MTs.)

c) Melakukan tes penjaringan minat melalui Psycotes, potensi akademik, dan angket peminatan

 

Ketentuan peserta didik untuk pemilihan penjurusan/peminatan

a) peserta didik dapat dinyatakan masuk pada program IPA atau IPS apabila yang bersangkutan naik ke kelas XI

b) peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam apabila:

Ø nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika, Kimia, Biologi) mencapai kategori tuntas;

Ø yang bersangkutan berminat ke jurusan tersebut dibuktikan dengan hasil isian angket yang diberikan oleh Guru BK;

Ø hasil psikotes yang dilaksanakan oleh sekolah melalui Biro Instrumentasi Bimbingan Konseling Pendidikan yang merekomendasi ke jurusan tersebut.

c) Peserta didik dinyatakan masuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial apabila:

· nilai mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (Ekonomi, Geografi, dan Sosiologi) mencapai kategori tuntas

· Yang bersangkutan berminat ke jurusan tersebut dibuktikan dengan hasil isian angket yang diberikan oleh Guru

d) Hasil psikotes yang dilaksanakan oleh sekolah melalui Biro Instrumentasi Bimbingan Konseling Pendidikan yang merekomendasi ke jurusan tersebut

 

Pengaturan pindah penjurusan/peminatan, antara lain batas waktu perpindahan

a) Memenuhi persyaratan yang ditentukan

· Surat permohonan orang tua yang bersangkutan

· Memiliki Laporan Hasil belajar ( Raport ) dengan nilai lengkap dari sekolah asal

· Memilki Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat.

· Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal ( PSB pada tahunnya )

· Memiliki surat pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh pengawas dengan dilampirkan daftar 8355 ( status peserta didik yang bersangkutan )

b) Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk LHBS yang digunakan di sekolah tujuan dengan terlebih dahulu melakukan konversi nilai hasil belajar sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang berlaku di Sekolah.

 

3.7 Ketuntasan Belajar

Kriteria Ketuntasan Minimal yang disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya.

 

KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek:

1. Karakteristik peserta didik (intake),

2. Karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan

3. Kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.

 

Teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan :

1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)

Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain  memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.

2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui  expert judgment  guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.

3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1)kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji  Kompetensi  Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.

 

Contoh Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM

Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.

 

Gambar 3 : Kriteria dan Skala Penetapan KKM

3.8 Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Peserta Didik

a. Peserta didik dapat dinyatakan naik kelas yang lebih tinggi apabila telah memenuhi kriteria berikut :

· Apabila kehadiran tatap muka pada setiap mata pelajaran minimal mencapai 85%. Persentase kehadiran diperhitungkan dari tatap muka tanpa memperhitungkan ketidakhadiran karena sakit atau alasan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

· Deskripsi sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK, yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan

· Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan

· Tidak memiliki lebih dari dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuannya dan atau ketrampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata nilai semester ganjil dan semester genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut

· Apabila terjadi hal-hal khusus yang menyebabkan nilai sikap peserta didik harus ditinjau kembali, maka penentuan kenaikan kelas harus dilakukan melalui konferensi kasus dewan guru terkait dengan memperhatikan pembinaan dan pertimbangan masa depan peserta didik yang bersangkutan.

 

a. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

· Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran

Ketentuan ini menjadi persyaratan untuk mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Nasionl. Penilaian ini dilakukan oleh satuan pendidikan bersama pendidik.

· Memperoleh nilai minimal baik pada penialain akhir untuk seluruh mata pelajaran.

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

· Lulus Ujian Sekolah

Ujian sekolah mencakup:

a. Ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional

b. Ujian praktik untuk mata pelajaran yang tidak dinilai melalui UN

 

Hasil ujian sekolah digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan, pembinaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta pengembangan fasilitas dalam upaya peningkatan mutu.

 

b. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan Peserta Didik Pada Masa Pendemi Covid-19

Ø Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah.

Ø Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor. Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ø Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

 

Surat Edaran dari Kemendikbud terkait sistem kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik pada masa pendemi covid-19

 

Gambar 4 : Surat Edaran Mendikbud

3.9 Pendidikan Kecakapan Hidup

Pendidikan kecakapan hidup merupakan implementasi proses pembelajaran baik pembelajaran langsung untuk mencapai kompetensi pengetahuan dan keterampilan,  maupun pembelajaran tidak langsung untuk mencapai kompetensi sikap.

Slamet PH (2002) menyatakan pengembangan pendidikan berbasis kecakapan hidup idealnya ditempuh secara berurutan sebagai berikut: Pertama, diidentifikasi masukan dari hasil penelitian, pilihan-pilihan nilai, dan dugaan para ahli tentang nilai-nilai kehidupan nyata yang berlaku.  Kedua, masukan tersebut kemudian digunakan sebagai bahan untuk mengembangkan kompetensi kecakapan hidup.  Kompetensi kecakapan hidup yang dimaksud harus menunjukkan kemampuan, kesanggupan, dan keterampilan untuk menjaga kelangsungan hidup dan perkembangannya dalam dunia yang sarat perubahan.  Ketiga, kurikulum dikembangkan berdasarkan kompetensi kecakapan hidup yang telah dirumuskan.

Strategi pendidikan Kecakapan Hidup yang dilaksanakan di sekolah:

§ Kecakapan hidup akan diimplementasikan secara integratif dengan kegiatan pemelajaran pada setiap mata pelajaran atau mata diklat.

§ Kecakapan hidup akan diimplementasikan melalui kegiatan ekstrakurikuler seperti : pramuka, PMR, Pecinta alam, kesenian , olahraga dll.

 

3.10 Pendidikan Berbasis Keunggulan lokal dan global dan Pendidikan Kewirausahaan

Pendidikan kewirausahaan bertujuan untuk membentuk manusia secara utuh (holistik), sebagai insan yang memiliki karakter, pemahaman dan ketrampilan sebagai wirausaha. Pada dasarnya, pendidikan kewirausahaan dapat diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatan-kegiatan pendidikan di sekolah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dilakukan oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan (konselor), peserta didik secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Pendidikan kewirausahaan diterapkan ke dalam kurikulum dengan cara mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan di sekolah yang dapat merealisasikan pendidikan kewirausahaan dan direalisasikan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.  Dalam hal ini, program pendidikan kewirausahaan di sekolah dapat diinternalisasikan melalui berbagai aspek

· Pendidikan Kewirausahaan Terintegrasi Dalam Seluruh Mata Pelajaran

Yang dimaksud dengan pendidikan kewirausahaan terintegrasi di dalam proses pembelajaran adalah penginternalisasian nilai-nilai kewirausahaan ke dalam pembelajaran sehingga hasilnya diperolehnya kesadaran akan pentingnya nilai-nilai, terbentuknya karakter wirausaha dan pembiasaan nilai-nilai kewirausahaan ke dalam tingkah laku peserta didik sehari-hari melalui proses pembelajaran baik yang berlangsung di dalam maupun di luar kelas pada semua mata pelajaran.

Pengintegrasian nilai-nilai kewirausahaan dalam silabus dan RPP dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

a. Mengkaji SK dan KD untuk menentukan apakah nilai-nilai kewirausahaan sudah tercakup didalamnya.

b. Mencantumkan nilai-nilai kewirausahaan yang sudah tercantum di dalam SKdan KD kedalam silabus.

c. Mengembangkan langkah pembelajaran peserta didik aktif yang memungkinkan peserta didik memiliki kesempatan melakukan integrasi nilai dan menunjukkannya dalam perilaku.

d. Memasukan langkah pembelajaran aktif yang terintegrasi nilai-nilai kewirausahaan ke dalam RPP.

· Pendidikan Kewirausahaan yang Terpadu Dalam Kegiatan Ekstra Kurikuler

Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah. Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

· Pendidikan Kewirausahaan Melalui Pengembangan Diri

Pengembangan diri secara khusus bertujuan menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan: bakat, minat, kreativitas, kompetensi, dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir, kemampuan pemecahan masalah, dan kemandirian. Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik. Dalam program pengembangan diri, perencanaan dan pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dapat dilakukan melalui pengintegrasian kedalam kegiatan sehari-hari sekolah misalnya kegiatan ‘business day’ (bazar, karya peserta didik, dll)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

PENGATURAN BEBAN BELAJAR

 

4.1 Sistem Paket Beban belajar

Sistem Paket Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri. Pada Sistem Paket, beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam Satuan Jam Pembelajaran, sedangkan pada Sistem Kredit Semester dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Baik pada sistem paket maupun sistem SKS keduanya  memiliki 3 komponen beban belajar yang sama, yaitu beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket yaitu 0%-40% untuk SD/MI, 0%-50% untuk SMP/MTs, dan 0%-60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

 

4.2 Menetapkan Beban belajar pada masa Pandemi Covid-19

 

Meluasnya penyebaran Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk menutup sekolah-sekolah dan mendorong pembelajaran jarak jauh di rumah. Berbagai inisiatif dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung meskipun tidak adanya sesi tatap muka langsung.

Teknologi, lebih spesifiknya internet, ponsel pintar, dan laptop sekarang digunakan secara luas untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Salah satu penyedia jasa telekomunikasi terbesar di Indonesia mencatat peningkatan arus broadband sebesar 16% selama krisis Covid-19, yang disebabkan oleh tajamnya peningkatan penggunaan platform pembelajaran jarak jauh.

Akan tetapi, gangguan terhadap sistem pendidikan tradisional ini telah merugikan siswa-siswa yang yang berasal dari keluarga prasejahtera dan yang berada di daerah pedesaan. Mereka adalah siswa yang, bahkan dalam kondisi normal, sudah menghadapi hambatan untuk mengakses pendidikan. Sekarang mereka perlu menghadapi hambatan tambahan yang muncul akibat ketidaksetaraan untuk mengakses infrastruktur teknologi.

Peraturan Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemenag nomor B-699/ Dt.l.l/PP.03/03/2020 mengizinkan penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk biaya koneksi internet bagi siswa dan guru serta pembelian perangkat pendukung pembelajaran jarak jauh.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

KALENDER PENDIDIKAN

 

Waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang merujuk pada Kalender pendidikan nasional, provinsi yang berbasis penguatan nilai Utama PPK dan Literasi,. Pengaturan waktu ini mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Permulaan waktu pelajaran di satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran dengan menyebut tanggal, bulan, dan tahun yang jelas.

Pengaturan Waktu Belajar Efektif

a. Minggu efektif belajar (jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran di satuan pendidikan) minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu.

b. Waktu pembelajaran efektif (jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan kegatan pembelajaran khas satuan pendidikan) sesuai dengan jumlah jam yang ditetapkan dalam struktur kurikulum.

c. Maksimum 3 minggu untuk kegiatan khusus sekolah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembeajaran efektif.

 

Pengaturan Waktu Libur

Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah.

· Maksimum 2 minggu untuk libur jeda tengah semester

· Maksimum 2 minggu untuk libur jeda antar semester

· Maksimum 3 minggu untuk libur akhir tahun pelajaran

· 2-4 minggu untuk hari  libur keagamaan

· Maksimum 2 minggu untuk hari libur umum/nasional

· Maksimum 1 minggu untuk hari libur khusus

 

 

 

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

5.1 KESIMPULAN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai mengimplementasikan upaya-upaya awal untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah-sekolah dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang secara garis besar menyarankan praktik higienitas dan sanitasi di sekolah-sekolah. Oleh karena meningkatnya penyebaran, Kemendikbud memutuskan untuk menunda semua kegiatan sekolah dan beralih ke belajar daring/pembelajaran jarak jauh di rumah melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Krisis Covid-19 juga memaksa sekolah untuk melakukan realokasi anggaran lebih besar untuk pengeluaran pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk biaya koneksi internet bagi siswa dan guru serta pembelian perangkat pendukung pembelajaran jarak jauh.

Sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan harus bersiaga memfasilitasi perubahan apapun menyangkut pendidikan siswanya. Pendidikan tingkah laku harus menjadi pijakan kuat ditengah perkembangan teknologi dan arus percepatan informasi. Program-program pendidikan yang dilakukan sekolah harus benar-benar disampaikan kepada murid, terlebih dengan media daring tetap saja pihak sekolah harus benar-benar memperhatikan etika sebagai lembaga pendidikan.

 

5.2 SARAN

Berdasarkan data di atas, maka saran yang bisa diambil terkait Instrument Kurikulum pada masa pandemi covid-19, seperti:

 

· Membentuk gugus kerja di daerah untuk memberikan panduan

Dengan tidak adanya kepastian tentang akhir dari pandemi yang sedang berlangsung, Kemendikbud saat ini menyiapkan rencana pembelajaran jarak jauh hingga akhir tahun. Meskipun kegiatan pembelajaran jarak jauh sangat tergantung pada inisiatif sekolah dan sumber informasi dari Kemendikbud, pemerintah daerah juga perlu membantu sekolah-sekolah dengan membentuk gugus kerja yang lebih lanjut menyediakan bantuan finansial di luar BOS dan akses ke studio rekaman dan peralatan untuk sekolah dan guru. Gugus kerja ini harus memberikan perhatian khusus kepada sekolah swasta murah yang memainkan peran penting dalam menyediakan pendidikan kepada kalangan prasejahtera di perkotaan yang memiliki sumber lebih sedikit dibandingkan sekolah negeri dan sekolah swasta yang lebih mapan.

· Mengembangkan kerangka kerja pengawasan dan strategi untuk penggunaan BOS

Kemendikbud perlu mempertimbangkan untuk mengembangkan kerangka kerja pengawasan yang kuat untuk memonitor penggunaan BOS bagi pembelajaran jarak jauh. Pengawasan yang baik tidak hanya membantu memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan niat awal kementerian, tetapi juga untuk mengidentifikasi area-area yang paling membutuhkan bantuan. Kemendikbud juga perlu mempertimbangkan apakah ekspansi ini bersifat sementara atau apakah ada komponen yang bisa diadopsi secara permanen.

· Melengkapi guru dengan keterampilan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh

Pembelajaran jarak jauh telah menjadi hambatan yang dirasakan paling luas di sektor pendidikan bahkan sebelum pandemi, namun krisis yang berlangsung saat ini mempercepat adopsi pelaksanaannya secara signifikan. Penting untuk mengikutsertakan keterampilan pembelajaran jarak jauh dalam program pelatihan guru-guru di masa yang akan datang.

· Menjaga kemitraan pemerintah dan swasta di sektor pendidikan

Kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam hal platform belajar daring telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir, namun Indonesia masih harus mengatasi pemisahan digitalnya. Krisis Covid-19 dapat menjadi awal kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam skala besar untuk mengisi kesenjangan sistemik seperti yang terjadi di Hongkong. Di sana, sebuah konsorsium yang terdiri dari pemangku kepentingan dari berbagai pihak, dari organisasi pendidikan dan industri hiburan, yang memberikan materi belajar gratis selama Covid-19, telah memutuskan untuk meneruskan layanannya bahkan setelah pandemi nantinya mereda (Tan dan El Azar, 2020).

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Azzahra, N. F. 2020. "Mengkaji Hambatan Pembelajaran Jarak Jauh di Indonesia di Masa Pandemi Covid-19". Central for Indonesian Policy Studies.

Hakim, L. 2017. "Analisis Perbedaan Antara Kurikulum KTSP Dan Kurikulum 2013". Jurnal Ilmiah Didaktika, Vol. 17, No. 2.

Halimah, M.Pd, D. L., Desti Rostika, M.Pd, D. R., & Sudirjo, M.Pd., D. E. (n.d.). "Pengembangan Model Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Yang Mengacu Pada Standar Nasional Pendidikan".

Slameto. 2015. Rasional Dan Elemen Perubahan Kurikulum 2013. Jurnal Scholaria, Vol. 5, No. 1.

Sumiyati. 2010. "Implementasi KTSP Dalam Pembelajaran IPA SMP". Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol. 16, Nomor 1.

Wihadrit, K. 2010. "Pendidikan Multikultural: Suatu Konsep, Pendekatan Dan Solusi”. Jurnal Pendidikan, Volume 11, Nomor 2.

 

No comments:

Post a Comment

Tugas VClass Softskill Pertemuan 3