Peredam Konflik Agama: Studi Analisis Penyelesaian di Tolikara Papua 2015

Judul : 

"Peredam Konflik Agama: Studi Analisis Penyelesaian di Tolikara Papua 2015"


Jurnal
Afkaruna
Volume & Halaman
Vol.13 , No. 1
Tahun
2017
Penulis
Moh Rosyid
Reviewer & Analis

Tanggal
18 Januari 2019


I - Latar Belakang, Teori dan Tujuan Penulisan


Dilatarbelakangi mudahnya tersulut konflik antar-umat beragama sebagai penanda bahwa toleransi menghadapi dinamika. Hal ini sebagaimana terjadinya kerusuhan yang berakibat terbakarnya kios yang terbuat dari papan dan merembet pada Masjid Al-Muttaqin di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Jumat 1 Syawal 1436 H/17 Juli 2015. Kala itu umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri merupakan tindakan intoleran dan kriminal.
Penulis meneliti bahwa pemicu terjadinya kerusuhan diakibatkan :
(1) seminar Kebaktian Kebangkitan Ruhani (KKR) oleh Gereja Injili di Indonesia (GIDI) Papua yang mengundang ribuan tamu termasuk dari mancanegara bersamaan pada Hari Raya Idul Fitri. GIDI membuat surat edaran yang memuat pelarangan salat Id,
(2) penyelenggara KKR merasa terganggu karena muslim yang beribadah di ruang terbuka menggunakan pengeras suara sejak subuh hingga pagi,
(3) aparat keamanan dianggap tidak sigap dalam mengantisipasi bila terjadi konflik.
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2009, kemiskinan di Papua (37,5 persen), Papua Barat (35,7 persen), dan Maluku (28,2 persen). Sedangkan gizi buruk di bawah usia 5 tahun, NAD (10,7 persen), Sulbar (10 persen), dan Maluku (9,3 persen). Kematian ibu melahirkan karena tak ditangani medis menjadi penyebabnya. Pertolongan medis karena kelahiran di Papua (49,17 persen), Sulbar (47,57 persen). Tebaran kemiskinan dan minimnya akses pendidikan warga didominasi wilayah Indonesia Timur. Angka partisipasi murni nasional usia 7-12 tahun pada tahun 2008 mencapai 95,14 persen, tahun 2009 mencapai 95,23 persen. Tetapi di Papua dan Sulbar hanya 87 persen. Angka partisipasi murni usia 13-15 tahun pada tahun 2008 mencapai 96,20 persen, tahun 2009 menjadi 98,11 persen. Tetapi di NTT, Papua Barat, dan Papua tercapai 59-61 persen. Adanya kesenjangan tersebut berpeluang tercipta konflik karena mudah dipicu oleh unsur lain.
Juga disajikan data bahwa pemerintah pusat telah melakukan banyak program pengembangan ekonomi di tanah Papua. Dari harga kebutuhan hidup yakni bensin , minyak tanah, gula pasir, semen, infrastruktur dan sebagainya yang mayoritas sudah menyamai harga kebutuhan hidup di pulau Jawa. Dengan banyaknya jumlah etnis sebesar 500 etnis  di tanah Papua perlu dikelola dengan baik agar tidak rentan dengan konflik.
Terjadinya konflik intern dan antar-umat beragama di negeri ini di antaranya diakibatkan oleh pemahaman yang sempit oleh sebagian umat beragama terhadap agamanya dan agama yang dipeluk pihak lain. Terutama perilaku intoleran diperagakan umat mayoritas terhadap umat minoritas di lingkungan mayoritas. Agama sebagai sistem kepercayaan mempunyai aturan baku yang menjunjung moralitas dan ketaatan atas ajaran Tuhan sehingga agama menjadi institusi kebenaran (the body of truth), hukum (law), dan ritual (rites) yang umatnya harus tunduk pada kekuatan transendental. Dalam realitanya, terjadi pelabelan atas dasar wilayah di Indonesia, seperti Aceh-Islam, Bali-Hindu, dan Kristen-Papua. Hal ini rentan terjadi konflik berupa politisasi sentimen etno-religius di tengah kemajemukan agama (religious plurality) bila disulut faktor pemicu konflik (trigger factor). Sebagaimana konflik terjadi di Sambas, Sampit,Ambon, Poso, Maluku Utara, Papua, dsb.
Berdasar penelitian yang dilakukan , tujuan dari penulisan ini adalah sangat diperlukannya mekanisme sistem peringatan dini sosial (social early warning system). Secara mendasar pemerintah secara proaktif mendeteksi, memantau, menganalisis, dan menangani setiap benih konflik sedini dan secepat mungkin. 

II - Metode 

Subyek penelitian adalah Kabupaten Tolikara dengan luas wilayah 6.129,66 km pada tahun 2013 dihuni 125.326 orang. Hasil pemekaran wilayah dari Kabupaten Jayawijaya tahun 2002. Kerusuhan di Tolikara pada 1 Syawal meludeskan 63 kios yang terbuat dari papan kayu dan merembet terbakarnya Masjid Al-Muttaqin (Masjid telah bersertifikat, bukan tanah ulayat) di Karuba, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua pada 17 Juli 2015/1 Syawal 1436 H.
Data dikumpulkan dari beberapa sumber :

1. Liputan Majalah Mingguan Tempo edisi 27 Juli s.d 2 Agustus 2015, tragedi ini menjadi headline dengan kronologi sebagai berikut:


2. Informasi Pdt. Dr. Ronny Mandang, Ketua Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII), menjelaskan kronologi seperti berikut : umat Islam dan Kristen sepakat dengan menyembelih dua ekor sapi (satu dari muslim dan yang satunya dari Kristen) bahwa salat Idul Fitri dilaksanakan asalkan tidak menggunakan pengeras suara dan berlangsung tidak lebih dari pukul 8 pagi. Akan tetapi, pengeras suara sejak pukul 4 subuh sehingga Marthen (Sekretaris Gereja Injil di Indonesia) meminta pengeras suara dimatikan tapi tidak ada respon dari muslim sehingga pemuda gereja (menurut Bupati Tolikara berjumlah 150 orang, dari 2.000 peserta seminar) mulai melempari batu ke arah lapangan yang digunakan salat Id.

3. Liputan Republika online, Juli 2015 dengan mengupas laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Komat menyatakan anggota intel Polres Tolikara Bripka Kasrim di Pos Maleo pada Senin 13 Juli 2015 mendapatkan selembar surat dari GIDI Badan Pekerja Wilayah Toli. Surat Nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 ditandatangani Ketua Wilayah Toli Pdt Naylus Wenda dan Sekretaris Pdt Marthen Jingga dengan tembusan Polres Tolikara. Surat yang ditujukan kepada umat Islam se-Kabupaten Tolikara memberitahukan adanya kegiatan seminar dan Kebaktian Kebangkitan Ruhani (KKR) Pemuda Gereja Injili di Indonesia (GIDI) tingkat internasional pada 13 s.d 19 Juli 2015. Poin-poin larangan dalam surat yakni (1) lebaran 17 Juli 2015 tidak diizinkan di wilayah Kabupaten Tolikara, (2) diperbolehkan di wilayah Wamena atau Jayapura, dan (3) muslimah dilarang memakai jilbab.

4. Informasi AKBP Soeroso, Kapolres Tolikara, seminar dan KKR Pemuda GIDI sudah lama direncanakan menghadirkan tamu mancanegara, tapi hingga sebulan, Polres Tolikara belum mendapatkan permohonan izin keramaian dari panitia seminar. Izin harus dari Intelkam Mabes Polri yang diteruskan pada kepolisian terkait. Pada 6 Juli 2015 Kapolres Tolikara memanggil wakil ketua pelaksana Yakob Jikwa yang menanyakan perihal soal izin keramaian dan meminta visa orang asing dan KTP panitia penyelenggara.Yakob menjawab bahwa izin ditangani panitia tingkat provinsi. Kapolres mengecek ke Dir Intelkam Polda Papua, mendapat jawaban belum ada surat izin yang diajukan panitia. Pada 13 Juli 2015 Kapolres memerintahkan Wakapolres dan Kasat Binmas mendatangi sekretariat panitia untuk menanyakan izin keramaian dan permintaan pengamanan. Wakapolres melaporkan pada Kapolres bahwa panitia sedang mengonsep surat izin. Padahal, peserta sudah penuh mengikuti kegiatan. Peserta diperkirakan 2000 orang dan ditambah pihak yang menyaksikan mencapai 4.000 orang.

5. Laporan TPF dan Komnas HAM,  menyepakati bahwa Perda di Tolikara yang disetujui DPRD Tolikara diberlakukan sejak 2013 adalah tindakan intoleran karena melarang umat beragama selain GIDI tidak diperbolehkan membangun rumah ibadah, merayakan hari raya, dan memakai atribut keagamaan di muka umum, seperti jilbab. Bupati berjanji akan mengirim Perda tersebut ke Komnas Ham dan Kemendagri karena sebelumnya tidak mendapat tembusan. TPF gabungan MUI dan Litbang Kemenag RI pada 19 Juli (selama 7 hari) terdiri M.Adlin Sila, Zainuddin Daulay, Shohibul Farozi, dan Sabara berada di lokasi menyatakan, adanya tragedi diduga untuk mengalihkan isu korupsi Bupati Tolikara Rp 635 miliar. KKR dan seminar GIDI belum berizin pada Polres Tolikara. Acara itu anggarannya mencapai Rp 6 miliar. Peran adat di Papua harus dikembalikan semula. Masyarakat adat yang ingin hidup berdampingan dan penuh toleransi dengan masuknya GIDI merusak tatanan toleransi. Temuan TPF, pembakaran dimulai dari rumah Ketua DKM, Sarno yang jaraknya 20 m dengan Masjid Baitul Muttaqin (yang bersertifikat resmi).

III - Hasil dan Pembahasan


Dapat diuraikan beberapa hasil analisis seperti berikut :
1. Komnas HAM menemukan empat hal dalam tragedi Tolikara : pertama, bentuk intoleransi dengan adanya perda intoleran, surat edaran GIDI, dan pembubaran ibadah salat Id. Kedua, ada 12 orang yang ditembak dan 1 tewas. Ketiga, ketakutan pasca insiden. Keempat, kepemilikan, yakni pembakaran kios, rumah ibadah, dan rumah pribadi. Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah terkait tragedi Tolikara, pemerintah harus menjamin (1) tidak akan terjadi insiden serupa, yakni penyerangan yang menyebabkan rasa tidak aman, (2) kebebasan penduduk memilih dan mengamalkan ajaran agama, dan (3) menghukum siapa pun inisiator, provokator, dan pelaku lapangan. TPF Komite Umat untuk Tolikara (Komat) mendatangi Komnas HAM pada Kamis 6 Agustus 2015 untuk menyampaikan hasil bukti temuan berupa surat edaran, video, dan dokumen.


2. Pemerintah Pusat menyatakan insiden Tolikara disebabkan kurangnya komunikasi di antara komunitas GIDI dengan muslim lokal, ada yang menyatakan, bukan masalah SARA, melainkan ekspresi ketidakpuasan di antara kelompok masyarakat yang emosional, serta menyatakan Tolikara merupakan aksi kriminal (daripada konflik keagamaan/religious harted).


Hasil ini terlihat ketidaksinkron antara lembaga-lembaga pusat dalam mengambil kesimpulan pada Insiden Tolikara ini, hal ini juga sebagai isyarat keengganan mengakui adanya akar-akar masalah lebih fundamental dan akut yang terkait dengan persepsi bahwa masalah itu terkait agama yang sensitif sehingga jika diungkapkan secara terbuka boleh jadi membuat umat beragama berbeda kian divisive (terpecah belah) menuju konflik dan kekerasan. Pemerintah perlu melakukan tindakan represif dan preventif untuk menghentikan aksi intoleransi dari kelompok agama mana pun, yakni dengan resosialisasi serius dan komprehensif faktor pemersatu bangsa yakni UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.


IV - Kesimpulan & Analisa


Berdasarkan runtutan peristiwa dari beberapa narasumber tersebut , bisa ditarik kesimpulan mengenai pentingnya meningkatkan toleransi dalam beragama. Bagaimana cara meningkatkan kemampuan pemahaman dalam bertoleransi agama ? Forum Kerukunan antar Umat Beragama (FKUB)  perlu diberdayakan agar menjalankan fungsinya secara efektif. Pemimpin agama yang memegang hegemoni toleransi, kerukunan, dan kedamaian terus melakukan penguatan inklusivitas, koeksistensi damai, dan harmoni intra dan antar-agama. Serta diperlukannya keseriusan pemerintah dalam mekanisme sistem peringatan dini sosial (social early warning system).
  
Beberapa rujukan yang perlu dimengerti dan dipahami terhadap insiden Tolikara :

1. Fungsi Agama itu sendiri

Menurut Prof. Dr. H. Jalaluddin dalam bukunya Psikologi Agama membantu kita memahami beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain:
a). Fungsi Edukatif (Pendidikan). Ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribagi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan yang baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing.
b). Fungsi Penyelamat. Dimanapun manusia berada, dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan akhirat. Charles Kimball dalam bukunya Kala Agama Menjadi Bencana melontarkan kritik tajam terhadap agama monoteisme (ajaran menganut Tuhan satu). Menurutnya, sekarang ini agama tidak lagi berhak bertanya: Apakah umat di luat agamaku diselamatkan atau tidak? Apalagi bertanya bagaimana mereka bisa diselamatkan? Teologi (agama) harus meninggalkan perspektif (pandangan) sempit tersebut. Teologi mesti terbuka bahwa Tuhan mempunyai rencana keselamatan umat manusia yang menyeluruh. Rencana itu tidak pernah terbuka dan mungkin agamaku tidak cukup menyelami secara sendirian. Bisa jadi agama-agama lain mempunyai pengertian dan sumbangan untuk menyelami rencana keselamatan Tuhan tersebut. Dari sinilah, dialog antar agama bisa dimulai dengan terbuka dan jujur serta setara.
c). Fungsi Perdamaian. Melalui tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Alloh. Tentu dia/mereka harus bertaubat dan mengubah cara hidup.
d). Fungsi Kontrol Sosial. Ajaran agama membentuk penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah sosial seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
e). Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas. Bila fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society" (kehidupan masyarakat) yang memukau.
f). Fungsi Pembaharuan. Ajaran agama dapat mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru. Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
g). Fungsi Kreatif. Fungsi ini menopang dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat beragama bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain.
h). Fungsi Sublimatif (bersifat perubahan emosi). Ajaran agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Alloh, itu adalah ibadah.

2. Keterkaitan Agama dengan Masyarakat

Jasa terbesar agama adalah mengarahkan perhatian manusia kepada masalah yang penting yang selalu menggoda manusia yaitu masalah “arti dan makna”. Manusia membutuhkan bukan saja pengaturan emosi, tetapi juga kepastian kognitif tentang perkara-perkara seperti kesusilaan, disiplin, penderitaan, kematian, nasib terakhir. Terhadap persoalan tersebut agama menunjukan kepada manusia jalan dan arah kemana manusia dapat mencari jawabannya. Dan jawaban tersebut hanya dapat diperoleh  jika manusia beserta masyarakatnya mau menerima suatu yang ditunjuk sebagai “sumber” dan “terminal terakhir” dari segala kejadian yang ada di dunia. Terminal terakhir ini berada dalam dunia supra-empiris yang tidak dapat dijangkau tenaga indrawi maupun otak manusiawi, sehingga tidak dapat dibuktikan secara rasional, melainkan harus diterima sebagai kebenaran. Agama juga telah meningkatkan kesadaran yang hidup dalam diri manusia akan kondisi eksistensinya yang berupa ketidakpastian dan ketidakmampuan untuk menjawab problem hidup manusia yang berat. Para ahli kebuadayaan yang telah mengadakan pengamatan mengenai aneka kebudayaan berbagai bangsa sampai pada kesimpulan, bahwa agama merupakan unsur inti yang paling mendasar dari kebudayaan manusia, baik ditinjau dari segi positif maupun negatif. Masyarakat adalah suatu fenomena sosial yang terkena arus perubahan terus-menerus yang dapat dibagi dalam dua kategori : kekuatan batin (rohani) dan kekuatan lahir (jasmani). Contoh perubahan yang disebabkan kekuatan lahir ialah perkembangan teknologi yang dibuat oleh manusia. Sedangkan contoh perubahan yang disebabkan oleh kekuatan batin adalah demokrasi, reformasi, dan agama.
Dari analisis komparatif ternyata bahwa agama dan nilai-nilai keagamaan merupakan kekuatan pengubah yang terkuat dari semua kebudayaan, agama dapat menjadi inisiator ataupun promotor, tetapi juga sebagai alat penentang yang gigih sesuai dengan kedudukan agama. Secara sosiologis, pengaruh agama bisa dilihat dari dua sisi, yaitu pengaruh yang bersifat positif atau pengaruh yang menyatukan (integrative factor) dan pengaruh yang bersifat negatif atau pengaruh yang bersifat destruktif dan memecah-belah (desintegrative factor).
Pembahasan tentang fungsi agama disini akan dibatasi pada dua hal yaitu agama sebagai faktor integratif dan sekaligus disintegratif bagi masyarakat, pengaruh yang bersifat integratif.             
Peranan sosial agama sebagai faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat.
Fungsi Disintegratif Agama adalah, meskipun agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah-belah bahkan menghancurkan eksistensi suatu masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan menyalahkan eksistensi pemeluk agama lain


3. Dimensi Komitmen terhadap Agama

Menurut Roland Robertson bahwa dimensi komitmen agama terbagi menjadi : 
a) Dimensi keyakinan mengandung perkiraan/ harapan bahwa orang yang religius akan menganut pandangan teologis tertentu. Praktek agama mencakup perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan komitmen agama secara nyata.
b) Dimensi pengetahuan dikaitkan dengan perkiraan bahwa orang-orang yang bersikap religius akan memiliki informasi tentang ajaran-ajaran pokok keyakinan dan upacara keagamaan, kitab suci, dan tradisi-tradisi keagamaan mereka.
c) Dimensi konsekuensi dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku perseorangan.

d) Dimensi pengalaman memperhitungkan fakta, bahwa semua agama mempunyai perkiraan tertentu

No comments:

Post a Comment

Tugas VClass Softskill Pertemuan 3