BAB I – PENDAHULUAN
Sebagai warga Negara, kita memiliki hak dan kewajiban membangun negeri ini dengan berbagai upaya dan berbagai sektor yang telah didefinisikan dalan konsep pembangunan. Salah satu sektor yang dalam pembangunan bangsa adalah melalui instrument Pajak.
Bagaimana Pajak bisa membangun sebuah bangsa ? Bab berikutnya akan mengulas dari konsep pengertian pajak hingga manfaat dari pajak dalam pembangunan sebuah bangsa.
Apakah cukup dengan mengerti konsep Pajak ? Tidak, kesadaran-kesadaran dalam membayar pajak akan tertanam dengan diperlukannya suatu proses pendidikan lewat Pendidikan Kewarganegaraan bagaimana hak dan kewajiban seorang warga Negara diatur dalam perundang-undangan. Berikutnya akan diulas mengenari keterkaitan proses Pendidikan Kewarganegaraan bagi masyarakat dalam pemenuhan hak dan kewajiban membayar pajak.
BAB II - PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pajak
Menurut beberapa ahli yang mmberikan pengertian tentang pajak adalah sebagai berikut :
1. Menurut Sommerfeld :
Pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imabalan kemabali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan
2. Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro :
Pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepada negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’nya digunakan untuk ‘public saving’ yang merupakan sumber utama untuk membiayai ‘public investment’. Dari pengertian itu dapat disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam pajak ialah:
· Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya;
· Sifatnya dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajkan dapat dikenakan sanksi;
· Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra[restai secara langsung oleh pemerintah;
· Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
· Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
3. Menurut Prof. DR. M.J.H. Smeets :
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah
4. Menurut Ray M. Sommer, Hershel M. Andersen dan Horace R. Brock :
“A tax can be defined meaningfully as any nonpenal yet compulsory transfer of recourses from the private to the public sector, levied on the basis of predetermined criteria without reference to specific benefits receifed, so as to accomplish some of a nation’s economic and social objectives”
Secara garis besar, pajak merupakan pengalihan kekayaan dari rakyat kepada Negara untuk digunakan membiayai terselenggaranya pemerintahan yang dengan tujuan akhir mensejahterakan rakyatnya .
Masyarakat yang melakukan membayar pajak disebut Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib Pajak sesuai kriteria yang telah didefinisikan wajib membayar pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
2.2. Jenis-jenis Pajak
Terdapat berbagai macam pajak yang ditetapkan oleh pemerintah bagi warga Negara Indonesia agar dapat dipatuhi dan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Berbagai macam pajak itu adalah :
A. Berdasarkan Sistem Pemungutannya
1. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
· Pajak Penghasilan (PPh)
· Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
· Pajak Penjualan atas Barang Mewah
· Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
· Bea Materai
· Cukai
· Bea Impor
· Ekspor
B. Berdasarkan Lembaga Pemungutan
1. Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Pajak yang termasuk pajak pusat :
· Pajak Penghasilan (PPh)
· Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
· Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
· Bea Materai
· Pajak Penjualan atas Barang Mewah
· Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
· Pajak Migas
· Pajak Ekspor
2. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
· Pajak Kendaraan Bermotor
· Pajak Reklame
· Pajak Tontonan
· Pajak Radio
· Pajak Hiburan
· Pajak Hotel
· Bea Balik nama
C. Menurut Subjek Pajak :
1. Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.
D. Menurut Asalnya
1. Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia.
2. Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
2.3. Dasar Hukum tentang Pajak
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara, karena itu merupakan isu strategis yang selalu menjadi pantauan masyarakat. Apalagi sekarang telah dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru yang akan menggantikan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penduduk Indonesia sebesar 255 juta jiwa merupakan potensi pajak yang berlimpah. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) terjadi kenaikan setiap tahunnya jumlah Surat Pemberitahuan Pajak yang telah diisi oleh Wajib Pajak dan dilakukan verifikasi , di tahun 2017 jumlah SPT Pajak yang terverikasi mencapai 9,7 juta. Jika dibanding data tahun 2004 hanya sekitar 3,6 juta, maka 13 tahun berselang terjadi peningkatan 300%.
Sumber : Dirjen Pajak, Kementrian Keuangan Republik Indonesia , 2017
2.4. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pajak memang merupakan suatu kewajiban bagi warga negara yang harus dilaksanakan kepada Negara, namun warga Negara juga mempunyai hak yang harus diberikan oleh kepada warga Negara yang membayar pajak. Hal tersebut diatur dalam pasal 23 UUD 1945, yang memberikan jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum dan jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak. Setelah kewajiban membayar pajak, uang hasil pembayaran dari masyarakat dialokasikan untuk kesejahteraan bersama warga Negara. Hal ini bisa dilihat dengan adanya jaminan social bagi warga Negara, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, dll, serta adanya pembenahan fasilitas umum yang bisa diakses oleh setiap warga negara.
Adanya pelayanan kepada wajib pajak bisa dilihat dari pembayaran pajak jalan tol yang ditujUkan bagi pengendara, dengan kewajiban tersebut para pengendara mendapat fasilitas jalan tol yang terus dilakukan perbaikan guna kenyamanan bagi warga negara yang menggunakannya. Adanya pajak penghasilan juga dirasakan warga negara dengan adanya banyak subsidi dari pemerintah, mulai subsidi pendidikan, perumahan, kesehatan hingga subsidi untuk pemenuhan makanan yang terwujud dengan murahnya bahan makanan pokok bagi masyarakat. Hal tersebut menandakan adanya timbal balik berupa hak bagi wajib pajak.
Pembayaran pajak merupakan wujud dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama membayar pajak untuk digunakan sebagai pembiayaan negara dan pembangunan nasional sesuai dengan filosofi landasan yuridis perpajakan. Membayar pajak bukannya merupakan kewajiban, melainkan juga hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam berperan serta terhadap pembiayaan dan pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan prinsip keadilan di bidang perpajakan, yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga negara pembayar pajak, Undang-Undang Perpajakan, yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodasi hak dan kewajiban Wajib Pajak. Masyarakat sebagai subjek sekaligus objek pajak sepatutnya memahami bahwa manfaat pajak sepenuhnya akan dikembalikan kepada masyarakat.
2.5. Manfaat dan Fungsi Pajak
Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi kepada masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :
1. Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
2. Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
3. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
4. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
Jadi dengan taat membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
1. Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
2. Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
3. Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
4. Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
5. Dana Pemilu
6. Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.
Pajak yang telah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, antara lain: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar perekonomian dapat terus berkembang.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Budgetair),
Yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah tersebut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend),
Yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas,
Yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Retribusi Pendapatan,
Yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
BAB III - PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban Kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Maka dari itu, salah satu bentuk pengabdian terhadap negara adalah dengan membayar pajak.
Sekian makalah ini kami susun. Bila ada kesalahan dan kekurangan kata, mohon di bukakan pintu maaf sebesar-besarnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
DAFTAR PUSTAKA
Pajak.go.id . (2018, 5 Januari). Kepatuhan dan Penerimaan Pajak 2017 Tumbuh Pesat, DJP Optimis hadapi 2018. Diperoleh November 2018 , dari http://www.pajak.go.id/kepatuhan-dan-penerimaan-pajak-2017-tumbuh-pesat-djp-optimis-hadapi-2018.
Muhammad Fadhilah . (2018, 2 Januari). Perpajakan. Diperoleh November 2018, dari http://aspirasipajak.blogspot.com/2018/01/pelaksanaan-hak-dan-kewajiban-wajib.html.
Cermati.com . ( 2016, 24 Maret). Manfaat pajak bagi Masyarakat dan Negara. Diperoleh November 2018 dari https://www.cermati.com/artikel/manfaat-pajak-bagi-masyarakat-dan-negara.
Frans Sudirjo . (2017, 27 Februari). Reformasi Perpajakan. Diperoleh November 2018 dari https://gagasanhukum.wordpress.com/?s=pajak.
Dian Puspa . (Tidak diketahui). Kewajiban Membayar Pajak bagi Wajib Pajak Badan. Diperoleh November 2018 dari https://www.online-pajak.com/kewajiban-membayar-pajak-bagi-wajib-pajak-badan.
Kontan.co.id . (2017, 1 April). Laporan SPT dan jumlah wajib pajak tumbuh di 2017. Diperoleh dari November 2018, dari https://nasional.kontan.co.id/news/laporan-spt-dan-jumlah-wajib-pajak-tumbuh-di-2017.
MsCh. (2017, 30 Maret). Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Perpajakan. Diperoleh November 2018, dari http://www.mainotes.com/2017/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html.
No comments:
Post a Comment